Pencemaran lingkungan terjadi akibat adanya kegiatan manusia yang memberikan beban berlebih hingga melebihi kapasitas daya dukung lingkungan. Pencemaran biasa dilakukan oleh industri, karena setiap proses yang dilakukannya pasti menghasilkan limbah. Oleh karena itu, pemerintah melalui Tim Pengawas Dinas Lingkungan Hidup melakukan pendekatan pengawasan untuk memastikan perusahaan menaati setiap peraturan dan persetujuan lingkungan yang diberikan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan hidup. Untuk menuntaskan pengawasan penaatan lingkungan hidup, pengawas melakukan beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pasca pengawasan. Hasil pengawasan dicatat dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan analisa ketaatan perusahaan dimuat dalam Laporan Pengawasan Penaatan Perizinan Lingkungan Hidup. Perusahaan akan diberi surat apresiasi jika dinyatakan taat, namun diberikan rekomendasi sanksi yang dapat berupa sanksi administrasi jika dinyatakan tidak taat terhadap peraturan yang berlaku.
Pada hari Rabu-Kamis tgl 21-22 Oktober 2021 tim pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tulungagung mengadakan studi referensi ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pasuruan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. Tujuan diadakan studi referensi tersebut yaitu untuk melihat sistem, pola dan mekanisme pengawasan di Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pasuruan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang dikarenakan daerah tersebut terdapat banyak perusahaan, pelaku usaha dan/atau kegiatan yang sektornya menengah atas, hal tersebut menjadikan ruang lingkup pengawasan lebih kompleks.
Di Kab.Pasuruan terdapat kawasan industri yang terdiri dari lebih 90 perusahaan. DLH mempunyai daftar perusahaan yang tertuang dalam database yaitu berjumlah sekitar 1900 perusahaan. Penegakkan hukum lingkungan juga berjalan baik dibuktikan dengan ada perusahaan yang melakukan pelanggaran langsung dikenai sanksi administrasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Di DLH Kota Malang perusahaan yang harus di awasi skala UKL-UPL yaitu 1185 perusahaan, dan skala AMDAL sebanyak 38 perusahaan. Evaluasi pelaporan rutin setiap 6 (enam) bulan sekali sudah berjalan dengan baik dan langsung di follow up oleh tim pengawas lingkungan hidup.
Kunci keberhasilan kegiatan pengawasan di perusahaan skala besar, sedang, maupun kecil yaitu Komitmen, Manajerial, Pendanaan dan Pengawasan. Hal tersebut dapat meningkatkan ketaatan Pelaku Usaha dan/Kegiatan dan penegakan hukum lingkungan bisa berjalan dengan baik.